Sukses

Kejagung Akan Gugat Sjamsul Nursalim

Kejaksaan Agung menyatakan siap untuk mengajukan gugatan terhadap obligor BLBI Sjamsul Nursalim, terkait adanya dugaan tunggakan atau wanprestasi.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung menyatakan siap untuk mengajukan gugatan terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) BDNI, Sjamsul Nursalim, terkait adanya dugaan tunggakan (wanprestasi). Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kemal Sofyan, di Jakarta, Senin (30/8), mengatakan Kejagung siap untuk mewakili pemerintah dalam menggugat Sjamsul Nursalim. "Tapi kita sampai sekarang belum menerima Surat Kuasa Khusus dari Menkeu untuk menggugat," katanya.

Pihaknya bersikukuh Sjamsul memang terbukti ingkar janji dalam soal pembayaran kewajiban BLBI kepada negara. "Kita inginnya segera gugat, tapi tetap harus menunggu SKK dari pemerintah," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan, Indra Surya, menyatakan pihaknya masih melakukan kajian tentang penghitungan wanprestasi oleh Sjamsul. "Pengkajian itu bersama-sama dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan," katanya di Jakarta. Kemenkeu mengaku telah memanggil pihak-pihak terkait termasuk pihak BDNI dan akuntan publik. "Diharapkan awal September 2010, Kemenkeu sudah dapat menerbitkan SKK kepada jaksa," katanya.

Masih adanya utang bos BDNI itu terungkap dalam persidangan Jaksa Urip Tri Gunawan terkait kasus suap dari Artalyta Suryani alias Ayin sebesar US$ 660 ribu di Pengadilan Tipikor pada Mei 2008. Majelis hakim menyatakan pemilik BDNI itu masih berutang sebesar Rp 4,76 triliun.(ADO/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini