Sukses

Eks Pemred Playboy Dieksekusi Senin 30 Agustus

Mantan Pimpinan Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada divonis Mahkamah Agung dua tahun penjara. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta Erwin datang pada Senin 30 Agustus 2010 untuk dilakukan eksekusi.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Pimpinan Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada divonis Mahkamah Agung dua tahun penjara. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta Erwin datang pada Senin 30 Agustus 2010.

"Kita panggil untuk menghadap, untuk eksekusi untuk hari Senin," kata Kepala Kejari Jaksel M. Yusuf saat dihubungi Liputan6.com per telepon, Kamis (26/8).

Menurut Yusuf, pihaknya telah menerima salinan Putusan Mahkamah Agung pada Rabu kemarin dan mengirimkan surat panggilan ke alamat yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan. "Tapi menurut keterangan Ketua RT-nya, yang bersangkutan pindah tanpa berita," ujar dia.

Erwin divonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2007. Sementara jaksa menuntut Erwin dengan dua tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 282 KUHP tentang Kesopanan dan Kesusilaan dengan pidana selama dua tahun. (MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.