Sukses

Dua Pengedar Ganja Diringkus

Dua pengedar ganja kering diringkus aparat Satreskrim Polres Subang di kawasan Sukamelang, Cibogo, Subang, Jawa Barat. Polisi menyita puluhan sejumlah barang bukti.

Liputan6.com, Subang: Dua pengedar ganja kering diringkus aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Subang di kawasan Sukamelang, Cibogo, Subang, Jawa Barat, Kamis (26/8). Menurut polisi, barang haram itu diedarkan ke kalangan remaja dan siswa sekolah seharga Rp 30 ribu per amplop.

“Tertangkapnya kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat,” kata Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Polisi Dadang Hartanto. “Laporan itu kemudian ditindak lanjuti dengan penyamaran seorang anggota, untuk memesan barang haram kepada tersangka.”

Polisi pun menangkap Bawon, warga Sukamelang, Cibogo, Subang, berikut barang bukti satu paket sedang daun ganja seharga Rp 30 ribu dan enam paket kecil seharga Rp 20 ribu.

Berdasarkan nyanyian Bawon, polisi bergerak ke rumah Ade Juhara di kawasan yang sama. Menurut polisi, Ade pemasok barang haram itu Bawon.

“Tersangka bukan pemain baru,” kata Dadang. “Dia sering keluar-masuk penjara karena kasus narkoba.”

Dari tangan Ade, polisi satu ons ganja kering yang telah dibagi menjadi enam paket sedang dan lima belas paket kecil. Saat ini, polisi masih memeriksa kedua tersangka di Mapolres Subang.(SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.