Sukses

Pengacara: Dakwaan Andi Kosasih Batal Demi Hukum

Kuasa hukum terdakwa Andi Kosasih, O.C Kaligis menolak tuduhan jaksa yang menyebutkan Andi Kosasih ikut menghalangi penyidikan perkara korupsi atas nama Gayus Halomoan Tambunan.

Liputan6.com, Jakarta: Kuasa hukum terdakwa Andi Kosasih, O.C kaligis menolak tuduhan jaksa yang menyebutkan Andi Kosasih ikut menghalangi penyidikan perkara korupsi atas nama Gayus Halomoan Tambunan.

Menurut pengacara, hubungan terdakwa dengan Gayus sekedar hubungan bisnis, sehingga uraian dakwan JPU disusun secara keliru sehinga kabur. Pasalnya, dakwaan tidak berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) secara utuh. Bahkan hasil pemeriksaan tim independen pun tidak masuk ke dalam berkas perkara itu.

Hal ini disampaikan pengacara terdakwa Andi Kosasih, OC Kaligis dalam eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/8).Kaligis mengatakan ada tiga pokok keberatan dakwan. Pertama, surat dakwan disusun secara keliru sehinga dakwaan menjadi kabur. "Uraian pada susunan dakwaan dalam bentuk gabungan atau dakwan kumulatif atas satu perbuatan yang sama. Maka dakwaan jaksa menjadi kabur dan sepatutnya dinyatakan batal demi hukum," kata Kaligis.

Kedua, uraian dalam surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan sepatutnya dinyatakan batal demi hukum. "Karena uraian perbuatan terdakwa pada dakwaan satu dan dua itu primair dan subsider, sedangkan ketiga pengulangan," urai Kaligis.

Kaligis menjelaskan, pengulangan tersebut antara lain persetujuan terdakwa atas permintaan Haposan Hutagalung agar terdakwa mau mengakui bahwa uang yang diblokir Bareskrim Mabes Polri adalah milik terdakwa yang berbisnis pengadaan tanah dengan tersangka Gayus Halomoan Tambunan.

Mengenai dakwaan yang mengatakan Haposan dan Lambertus Palang Ama serta Gayus setuju untuk membuat surat perjanjian kerjasama antara Gayus dan terdakwa, menurut pengacara perbuatan menyetujui bukan dari terdakwa.

"Karena surat perjanjian kerjasama itu ditandatangani Gayus seorang di Hotel Ambhara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Padahal uraian perbuatan lain dari surat dakwan terdakwa menandatangani surat perjanjian kerjasama tangal 26 Mei 2008 di kantor Haposan H, Gedung Patrajasa, Gatot Subroto, Jaksel dan mengajukan pembukaan blokir terhadap rekening gayus yang ada di Panin Bank danBCA tangal 14 September 2009," jelas Kaligis.

Ketiga, lanjut Kaligis, surat dakwaan tidak didasarkan pada keterangan dalam BAP pada tingkat penyidikan secara utuh. (MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini