Sukses

Remisi Koruptor Jadi Diskon Besar-besaran

Pemberian remisi dan grasi kepada koruptor memicu kontroversi. Pemberian remisi dalam memperingati HUT RI ini dinilai sebagai diskon besar-besaran bagi koruptor.

Liputan6.com, Jakarta: Pemberian remisi dan grasi kepada koruptor memicu kontroversi. Pemberian remisi dalam memperingati HUT RI ini dinilai sebagai diskon besar-besaran bagi koruptor.

"Ini menjadi diskon besar-besaran. Jelas ICW pasti menolak sikap-sikap kompromi dengan koruptor seperti ini," tegas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febridiansyah saat dihubungi per telepon, Jumat (20/8),

Febri mengatakan, presiden seharusnya melakukan perombakan total terhadap PP 28/2006 dan UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pemberian remisi dan grasi kepada koruptor ini melemahkan semangat pemberantasan korupsi.

"Kita perlu ingatkan juga ke KPK agar memberi tuntutan hukuman maksimal ke koruptor. Misalnya 20 tahun atau seumur hidup," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenkum HAM memberikan remisi kepada 58.400 narapidana di seluruh Indonesia. 341 Orang di antaranya merupakan narapidana koruptor. Contohnya saja Mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan yang mendapat remisi 3 bulan. Selain itu Presiden juga memberikan grasi 3 tahun kepada terpidana korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani HR. (MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.