Sukses

Kejagung: Berkas Gayus Lengkap

Kejaksaan Agung menyatakan berkas tersangka mafia pajak yang juga mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung menyatakan berkas tersangka mafia pajak yang juga mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, sudah dinyatakan lengkap atau P21. "Hasil penyidikan atau berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Gayus HP Tambunan, sudah lengkap atau dinyatakan P21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Kamis (19/8).

Tersangka Gayus disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP.

Kejagung juga menyatakan berkas dua pimpinan Gayus HP Tambunan, sudah dinyatakan lengkap yakni Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Setia Leonardo Napitupulu. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP.

Kasus Gayus bermula ketika polisi menetapkan Gayus Tambunan, karyawan Ditjen Pajak, sebagai tersangka kasus rekening mencurigakan Rp 28 miliar. Dalam perkembangan, Polri menemukan kejanggalan dalam penyidikan kasus Gayus ini sehingga Polri membentuk tim penyidik Polri. Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji adalah orang pertama kali yang menyebut adanya pelanggaran dalam penyidikan itu.(Ant/AYB)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini