Sukses

Nota Keberatan Ditolak, Kuasa Hukum Adjie Puas

Kasus persidangan dugaan penipuan Adjie Notonegoro terhadap klienya yang bernama Melvin Chandrianto Tjhin hingga kini sudah berjalan kali ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Adjie puas lantaran kliennya masih diberi kesempatan untuk membuktikan keterangan di pengadilan berikutnya.

Liputan6.com, Jakarta: Kasus persidangan dugaan penipuan Adjie Notonegoro terhadap klienya yang bernama Melvin Chandrianto Tjhin hingga kini sudah berjalan kali ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Kamis (19/8) agenda sidang adalah mendengarkan putusan Majelis Hakim yang intinya menyatakan putusan sela terhadap eksespi Adjie yang menolak notasi keberatan. Hal itu terjadi karena menurut Majelis Hakim harus diteliti dulu, kasus Adjie masuk ranah perdata atau pidana.

Namun kuasa hukum Adjie Notonegoro, Andi F. Simangunsong, merasa sangat senang. Pasalnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk membuktikan keterangan di pengadilan. "Kita engga kecewa dengan penolakan karena Majelis Hakim harus mendengarkan dari kedua belah pihak dari JPU dan Adjie. Senang majelis hakim sudah mendengar versi kita, tinggal dibuktikan dipersidangan itu perdata atau pidana," katanya.
      
Dan satu hal yang cukup membuat puas Andi adalah apabila perkara kliennya nanti menjadi perkara perdata. "Kalau perdata mas Adjie akan dibebaskan," ungkapnya. Andi juga cukup senang dengan bertambahnya dukungan terhadap Adjie sebagai penjamin atas perkaranya di meja hijau. Andi berharap surat permohonan penangguhan penahanan Adjie dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim, mengingat hal ini sangat berarti bagi Adjie yang notabene sebagai seorang seniman.(BJK/AYB)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini