Sukses

Artalyta & Polycarpus Dapat Remisi

Terpidana kasus korupsi, Artalyta Suryani(Ayin) dan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Polycarpus Budihari Priyanto, termasuk dalam daftar narapidana yang mendapat remisi.

Liputan6.com, Jakarta: Sebanyak 53.000 narapidana seluruh Indonesia mendapatkan remisi. Salah satunya terpidana kasus korupsi, Artalyta Suryani(Ayin).

"Ya dapat," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sebelum mengikuti upacara Peringatan HUT RI ke-65 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (17/8).

Patrialis juga menyebutkan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Polycarpus Budihari Priyanto, termasuk dalam daftar yang mendapat remisi. Namun Patrialis tidak ingat secara detail remisi yang diberikan kepada Polycarpus dan Ayin.

Menurut Patrialis, dari 53.000 narapidana, 2.000 di antaranya langsung bebas.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006, menyebutkan koruptor, narapidana narkoba, pembalakan liar, dan terorisme, akan mendapatkan remisi jika sudah menjalani 1/3 masa hukuman. Pada HUT RI ke-65, Polycarpus mendapatkan remisi 7 bulan 10 hari. (MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.