Sukses

Anggodo Dituntut Enam Tahun Penjara

Terdakwa kasus penyuapan Anggodo Widjojo dituntut enam tahun penjara karena dianggap bersalah dengan melakukan penyuapan pimpinan KPK.

Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa kasus penyuapan Anggodo Widjojo dituntut enam tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai adik buronon KPK, Anggoro Widjojo, ini bersalah dengan melakukan penyuapan pimpinan KPK. Anggodo juga dikenakan pembayaran uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan tahanan.

"Meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor agar menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara," kata JPU Anang Supriyatna saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/8).

Menurut JPU, Anggodo telah melakukan pemufakatan dengan Ari Muladi untuk menyuap pimpinan dan penyidik KPK sejumlah Rp 5,150 miliar. Anggodo dijerat pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan Anggodo diancam pidana seumur hidup sebagaimana tertuang dalam pasal 15 jo Pasal 55 ayat 1 huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. (MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.