Liputan6.com, Jakarta: Tim Pembela Muslim (TPM) belum menerima surat penahanan Abu Bakar Ba`asyir. Padahal, Ba`asyir sudah ditahan selama tujuh hari. Hal ini disampaikan anggota TPM Ahmad Michdan seusai membesuk Ba`asyir di Mabes Polri Jakarta, Sabtu (14/8).
Michdan menambahkan, Polri hanya baru mengeluarkan surat penangkapan. Sedangkan surat penahanan belum ada. Harusnya, surat penahanan sudah dikeluarkan, mengingat Ba`asyir sudah tujuh hari ditahan.
Seperti diketahui, Polri menuduh Ba`asyir terlibat kegiatan terorisme. Dia dianggap mengetahui perencanaan pelatihan militer di Nanggroe Aceh Darussalam. Ba`asyir bakal dikenai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(ULF)
Michdan menambahkan, Polri hanya baru mengeluarkan surat penangkapan. Sedangkan surat penahanan belum ada. Harusnya, surat penahanan sudah dikeluarkan, mengingat Ba`asyir sudah tujuh hari ditahan.
Seperti diketahui, Polri menuduh Ba`asyir terlibat kegiatan terorisme. Dia dianggap mengetahui perencanaan pelatihan militer di Nanggroe Aceh Darussalam. Ba`asyir bakal dikenai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(ULF)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.