Sukses

Gunawan Santoso Sudah Bisa Dieksekusi

Gunawan Santoso, terpidana mati pembunuh bos PT Asaba, Budiarto Angsono, sudah bisa dieksekusi karena sampai sekarang belum mengajukan permohonan peninjauan kembali ke MA.

Liputan6.com, Jakarta: Gunawan Santoso, terpidana mati pembunuh bos PT Asaba, Budiarto Angsono, sudah bisa dieksekusi karena sampai sekarang belum mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja, di Jakarta, Jumat (13/8), menyatakan, pihaknya sudah meminta kepada kejaksaan yang menangani perkara tersebut (Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) terkait tindak lanjut Gunawan Santoso.

Kasus Gunawan Santoso mencuat setelah ia membunuh mertuanya dengan melibatkan anggota Marinir, hingga menelan korban anggota Kopassus, Edy Siyep. Gunawan ditahan di LP Cipinang namun melarikan diri meski penjagaan LP itu ekstra ketat yang kemudian ditangkap kembali di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, saat berbelanja bersama seorang wanita.

Seperti diketahui, Kejagung pada awal 2009 menyatakan terpidana mati Gunawan Santoso, akan dieksekusi sampai tenggat waktu yang ditentukan belum mengajukan upaya PK. Kemudian, kejaksaan menyatakan pelaksanaan eksekusi terhadap Gunawan Santoso masih menunggu keluarnya fatwa hukuman mati dari MA.

Pada Maret 2009, MA akhirnya mengeluarkan fatwa hukuman mati yang diajukan oleh Kejagung. Sampai sekarang, belum diketahui bagaimana tindak lanjut Kejagung atas fatwa MA tersebut. Di bagian lain, Jampidum menyebutkan sampai sekarang jumlah terpidana mati sebanyak 101 orang.

Ke-101 orang tersebut, dua orang diantaranya sedang mengajukan permohonan kasasi, 36 orang mengajukan upaya luar biasa PK, 29 orang mengajukan grasi, 31 orang belum menentukan sikap dan satu orang sudah bisa dieksekusi. "Terpidana mati itu, paling banyak terkait kasus narkotika, disusul dengan kasus pembunuhan dan teroris," katanya.(ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini