Sukses

Masa Jabatan Hendarman Selesai Oktober 2009

Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan memberikan kesaksiannya di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, masa jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung seharusnya telah berakhir saat Kabinet Indonesia Bersatu selesai pada Oktober 2009.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan kesaksiannya dalam sidang uji materil Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra, Kamis (12/8).

Bagir Manan, yang kini menjadi Ketua Dewan Pers mengatakan, secara fungsional Jaksa Agung Herdarman Supanji seharusnya sudah pensiun di usia 62 tahun. "Secara institutif, masa jabatannya pun berakhir pada saat Kabinet Indonesia Bersatu selesai pada Oktober 2009," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Padjadjaran ini.

Sebelumnya, Rabu (11/8), Yusril Ihza Mahendra menyatakan di Jakarta siap menghadapi sidang dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi ahli yang akan ia datangkan untuk melawan Jaksa Agung, yakni Bagir Manan, mantan hakim MK Leica Marzuki, Andi M. Nasrun, dan Margarito Khamis, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Khairun Ternate [baca: Bagir Manan Siap Hadir di Sidang Yusril].(MRQ/AYB)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini