Sukses

Bagir Manan Siap Hadir di Sidang Yusril

Mantan Ketua MA Bagir Manan akan memberikan kesaksian di MK dalam sidang uji materil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MA) Bagir Manan akan memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK). Kesaksian Bagir Manan berlangsung dalam sidang uji materil Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra, Kamis besok.

Yusril Ihza Mahendra menyatakan di Jakarta, Rabu (11/8), siap menghadapi sidang dengan agenda mendengarkan keterangan empat ahli. Mereka antara lain Bagir Manan, mantan hakim MK Leica Marzuki, Andi M. Nasrun, dan Margarito Khamis, pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Khairun, Ternate.

Menurut Yusril, kesaksian Bagir Manan yang kini Ketua Dewan Pers periode 2010-213 sangat penting. Ia menilai Bagir sebagai Guru Besar HTN Universitas Padjadjaran dan mantan Ketua MA. Yusril juga berharap para pakar akan menjelaskan letak lembaga Kejaksaan dalam sistem Presidensial UUD 1945, sejak UU No 15 Tahun 1961 tentang Kejaksaan diundangkan sampai lahirnya UU No 16 Tahun 2004, dan berapa lamakah jabatan jaksa agung itu.

"Saya yakin para guru besar dan pakar HTN akan menyokong pendapat saya di persidangan besok," kata Yusril.

Sebelumnya mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Kwik Kwan Gie bersedia mengungkapkan berbagai hal terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Menurut Kwik, kasus Sisminbakum telah diatur dalam Letter of Intent (LoI) antara pemerintah RI dan International Monitoring Fund (IMF) yang ditandatangani ketika menjabat Menko Ekuin [baca: Kwik Bersedia Beberkan Kasus Sisminbakum].(Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.