Sukses

As`ad Syam Dipulangkan ke Jambi

Mantan Bupati Muaro Jambi As`ad Syam ditangkap polisi di Jakarta dan dipulangkan ke Jambi. Buronan Kejaksaan Tinggi Jambi itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan PLTD Unit 22 Sungaibahar.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Bupati Muaro Jambi As`ad Syam ditangkap polisi di Jakarta dan dipulangkan ke Jambi, Kamis (5/8). Buronan Kejaksaan Tinggi Jambi itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan PLTD Unit 22 Sungaibahar.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenhum) Kejaksaan Agung Babul Khoir menyatakan, As`ad Syam dipulangkan ke Jambi dengan pesawat komersial sore tadi. As`ad, katanya, dijemput tiga pejabat yang dipimpin Kejari Muaro Jambi yang akan mengeksekusinya.

Sebelum diterbangkan ke Jambi, tersangka diperiksa kesehatannya di Poliklinik Kejagung.

Mahkamah Agung sebelumnya telah memvonis As`ad dengan hukuman empat tahun penjara lantaran telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [baca: Mantan Bupati Muaro Jambi Segera Dieksekusi].(ASW/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini