Sukses

Jamwas: Keppres Jadi Patokan

Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi menegaskan, saat dirinya menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ada Keppres Nomor 7 Tahun 1998 yang bisa menjadi patokan dalam mengatur delapan poin kerja sama pemerintah dengan swasta.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi menegaskan, saat dirinya menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ada Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 yang bisa menjadi patokan dalam mengatur delapan poin kerja sama pemerintah dengan swasta. Menurut Marwan, penyimpangan dana Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) seharusnya diatur dan dikaji oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Bukan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) pada saat kasus Sisminbakum ini tidak dikaji.

Marwan pun ikut mempertanyakan perihal pembagian keuntungan yang mencolok sekali. Sembilan puluh persen untuk PT Sarana Rekatama Dinamika banding 10 persen untuk Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman sebagai pengelola dan pelaksana. Ditambah lagi, biaya pemasangan alat Sisminbakum itu tidak lebih dari Rp 5 miliar. "Soal pembagian itu, harus ada keputusan presiden seperti yang ada di dalam delapan item tersebut, termasuk dalam kasus ini. Kenapa tidak digunakan anggaran dana taktis menteri? Kenapa harus kerja sama dengan swasta?" ujarnya saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/7).

Jamwas pun menambahkan bahwa pada saat Marsilam Simanjuntak masih menjadi Menteri Sekretaris Negara, ia telah menegur dengan menyurati Depkumham. BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) bahkan ikut menegur hingga kasus terus bergulir. Hingga akhirnya hal ini ikut meningkatkan standar tarif yang mengatur akta-akta mengenai PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak), namun di sisi lain berkaitan juga dengan pungutan liar (pungli).

Menurut Marwan, masalahnya berada pada biaya mahal yang bisa membebankan masyarakat. Kejaksaan awalnya tidak mencari laporan ini, tapi kemudian ditindaklanjuti karena adanya keluhan dari Ikatan Notaris Indonesia tentang mahalnya Sisminbakum, "Orang asing pun ikut mempertanyakan kenapa mahal betul. Untuk itu pihak Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap perkara ini. Jadi tidak ada rekayasa sama sekali," lanjutnya.

Selain itu, ia pun menginginkan agar pihak-pihak yang tidak mengetahui kasus Sisminbakum ini agar jangan terlalu banyak melontarkan pernyataan karena bisa memengaruhi proses hukum. "Jangan banyak mengadu ke mana-mana, terutama kepada pihak-pihak yang tidak mengetahui masalah sebenarnya, agar mereka terbebas dari jeratan hukum," simpul Marwan.(MRQ/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.