Sukses

Pemerintah Bentuk Badan Penanggulangan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme merupakan lembaga nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam pelaksanaan tugas fungsinya dikoordinasikan oleh Menko Polhukam.

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2010 tentang pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Perpres ini ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Juli silam.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dalam siaran persnya, Jumat (30/7), menjelaskan BNPT merupakan lembaga nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun dalam pelaksanaan tugas fungsinya dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Pertimbangan lain yang mendasari terbitnya perpres ini bahwa terorisme masih tetap menjadi ancaman nyata dan serius yang setiap saat dapat membahayakan keamanan bangsa dan negara. Selain itu, terorisme biasanya terorganisasi dan mempunyai jaringan luas, serta mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional. Dengan demikian, memerlukan penanganan secara terpusat, terpadu dan terkoordinasi.

BNPT bertugas menyusun kebijakan atau program nasional, mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan, serta melaksanakan kebijakan di bidang terorisme dengan membentuk satuan tugas atau satgas. Satgas ini terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Sedangkan satgas selaku pelaksana tugas penanggulangan terorisme yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan, berisi unsur Polri dan TNI yang penugasannya bersifat disiapkan atau bawah kendali operasi (BKO) dan dapat melibatkan unsur masyarakat. Karena embrio lembaga ini adalah Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT) yang berada di bawah Menko Polhukam, maka dalam perpres diamanatkan bahwa DKPT tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya organisasi BNPT.

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BNPT, serta satuan tugas yang dibutuhkan untuk dibentuk, akan diatur oleh kepala BNPT.(ANS/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.