Sukses

PN Jakarta Selatan Vonis Tersangka Teroris

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis atau putusan terhadap terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Putri Munawaroh, Kamis (29/7). Sebelumnya oleh jaksa penuntut umum, Munawaroh dituntut sembilan tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis atau putusan terhadap terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Putri Munawaroh, Kamis (29/7). Sebelumnya oleh jaksa penuntut umum, Munawaroh dituntut sembilan tahun penjara.

Munawaroh adalah istri almarhum Adib Susilo, Bersama suaminya diduga membantu dan menyembunyikan pelaku terorisme paling dicari di Indonesia, Noordin M Top. Dalam persidangan Munawaroh membantah mengenal Noordin. Ia hanya tahu Noordin adalah seorang ustad, teman suaminya. Noordin M Top dan Suami Munawaroh tewas dalam penggerebekan yang dilakukan oleh oleh Densus 88 saat penggrebekan di rumah kontrakan Munawaroh dan Adib, di Kampung Kepuh, Solo, Jateng 17 September 2009. Munawaroh menyaksikan sendiri bagaimana suaminya tewas, karena memilih melindungi dirinya dan janin dalam kandungannya. Munawaroh selamat, tertembak di paha kirinya. (ARI) 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.