Sukses

Penabrak Cibubur Junction Ditangkap

Mad Hani, tersangka penabrak gerai ATM di Cibubur Junction, akhirnya ditangkap polisi di kediaman kakanya di Cibinong, Jabar. Atas kelalaiannya itu, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta: Setelah buron beberapa hari, Mad Hani akhirnya ditangkap aparat Kepolisian Resor Jakarta Timur. Tersangka penabrak gerai anjungan tunai mandiri atau ATM di Cibubur Junction, Sabtu lalu, itu dibekuk di rumah kakaknya di Cibinong, Jawa Barat.

Kepada polisi, Mad Hani mengaku baru pertama kali mengendari mobil matic sehingga dirinya panik dan menabrak ATM. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jaktim Komisaris Polisi Nicholas Lilipaly, tersangka memiliki surat izin mengemudi. Namun, atas kelalaiannya itu, Mad Hani terancam hukuman lima tahun penjara.

Peristiwa mobil Honda City menabrak gerai ATM di Cibubur Junction sempat menarik pengunjung mal. Dalam peristiwa itu, seorang anak tewas di rumah sakit dan sejumlah lainnya luka. Mad Hani sempat melarikan diri usai peristiwa itu [baca: Polisi Buru Penabrak Cibubur Junction].(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini