Liputan6.com, Jakarta: Prilaku petugas Satuan Polisi Pamong Praja kembali ternoda. Kali ini tercoreng atas ulah dua anggota Satpol PP yang melakukan pelecehan seksual di Taman Monumen Nasional Jakarta. Keduanya Ciptoryanto dan Suharyanto yang kini diperiksa di Markas Kepolisian Sektor Gambir, Sabtu (17/7).
Kejadian bermula ketika Ciptoryanto dan Suharyanto bertemu dua pasangan yang sedang berpacaran. Pelaku kemudian minta korban menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang. Jika tak diberikan maka korban akan dibawa ke sebuah yayasan di Kedoya, Jakarta Barat.
Tapi bukan hanya Rp 40 ribu yang diperas. Korban perempuan berusia 16 tahun, juga menerima tindakan asusila dari seorang anggota Satpol PP.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Gambir Inspektur Satu Mustakim mengatakan, polisi masih memeriksa dan meminta keterangan kepada pelaku. Ciptoryanto dan Suharyanto diancam pasal 289 dan 236 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencabulan dan Pemerasan. Keduanya terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Menurut Kepala Satpol PPÂ DKIÂ Jakarta Effendi Anas, pihaknya akan mengevaluasi keberadaan Satpol PPÂ di Monas. Sebab, peristiwa serupa juga pernah terjadi pada 2008. Pemprov DKIÂ juga akan memberi sanksi kepada dua tersangka, termasuk kemungkinan memecatnya dari calon pegawai negeri sipil.(AIS)
Kejadian bermula ketika Ciptoryanto dan Suharyanto bertemu dua pasangan yang sedang berpacaran. Pelaku kemudian minta korban menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang. Jika tak diberikan maka korban akan dibawa ke sebuah yayasan di Kedoya, Jakarta Barat.
Tapi bukan hanya Rp 40 ribu yang diperas. Korban perempuan berusia 16 tahun, juga menerima tindakan asusila dari seorang anggota Satpol PP.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Gambir Inspektur Satu Mustakim mengatakan, polisi masih memeriksa dan meminta keterangan kepada pelaku. Ciptoryanto dan Suharyanto diancam pasal 289 dan 236 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencabulan dan Pemerasan. Keduanya terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Menurut Kepala Satpol PPÂ DKIÂ Jakarta Effendi Anas, pihaknya akan mengevaluasi keberadaan Satpol PPÂ di Monas. Sebab, peristiwa serupa juga pernah terjadi pada 2008. Pemprov DKIÂ juga akan memberi sanksi kepada dua tersangka, termasuk kemungkinan memecatnya dari calon pegawai negeri sipil.(AIS)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.