Sukses

Jaksa Mengajukan Bukti Baru

Jaksa mengajukan bukti baru atau novum dalam sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Surat Keputusan Penghentian Penyidikan (SKPP) dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang sebelumnya dimenangkan Anggodo Widjojo.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) pembatalan Surat Keputusan Penghentian Penyidikan atau SKPP Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/7) siang. Dalam memori PK dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, jaksa menegaskan penerbitan SKPP telah memenuhi berbagai syarat administrasi dan hukum.

Jaksa juga mengajukan bukti baru atau novum. Bukti baru itu, jika hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertimbangkan ada suatu keadaan pada waktu sidang masih berlangsung, maka putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 130 PID/Prap/2010/PT DKI per 3 Juni 2010 akan memutuskan penerbitan SKPP terhadap Bibit-Chandra adalah sah.

Selain itu, jaksa juga menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 130 PID/Prap/2010/PT DKI per 3 Juni 2010 saling bertentangan. Penuntut umum tak diperkenankan menggunakan alasan penutupan perkara demi hukum berdasarkan pasal 140 ayat 2 KUHAP.

Sedangkan dalam putusan nomor 149/PID/Prap/2006/PT DKI pada 1 Agustus 2006, penuntut umum diperkenankan menggunakan alasan penutupan perkara demi hukum berdasarkan pasal 140 ayat 2 KUHP [baca: Kejagung: PK Bibit-Chandra Sesuai KUHAP].

Sementara itu, pihak Anggodo Widjojo yang memenangkan permohonan praperadilan SKPP menilai PK yang diajukan Kejaksaan Agung penuh dengan kekeliruan. Namun, tim kuasa hukum Bibit dan Chandra yakin PK ini dapat menyelesaikan berbagai polemik tentang SKPP.(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini