Sukses

Kompol Arafat Disidang Pekan Depan

PN Jaksel akan menggelar persidangan terdakwa Kompol M Arafat Enanie dalam kasus suap pegawai DiPajak Gayus HP Tambunan, pada Senin pekan depan.

Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar persidangan terdakwa Kompol M Arafat Enanie dalam kasus suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus HP Tambunan, pada Senin pekan depan. "Terdakwa Kompol M Arafat Enanie akan mulai disidangkan di PN Jaksel pada Senin mendatang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, di Jakarta, Selasa (13/7).

Seperti diketahui, Arafat merupakan salah satu penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri yang saat itu menangani perkara Gayus. Dirinya diduga menerima suap dari pengacara Gayus yang menjadi tersangka pula dalam kasus tersebut, Haposan Hutagalung. Ia menambahkan, untuk terdakwa lainnya dalam kasus Gayus, yakni Alif Kuncoro mulai disidangkan pada Rabu besok.

Disebutkan, kedua terdakwa itu dijerat Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Bagian Kepaniteraan Pidana PN Jaksel menyebutkan sidang Arafat diketuai oleh Hakim Haswandi sedangkan sidang Alif diketuai oleh Hakim Mien Trisnawaty.(ADO/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini