Sukses

Jampidsus: Penetapan Yusril Sebagai Tersangka Bukan Rekayasa

Jampidsus Muhammad Amari menegaskan kejaksaan tidak pernah merekayasa penetapan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum. Kejagung hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan Yusril.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung membantah penetapan mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Adminsitrasi Badan Hukum (Sisminbakum) merupakan rekayasa. Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Muhammad Amari.

Menurut Muhammad Amari, kejaksaan kembali mengigatkan publik bahwa persoalan hukum Sisminbakum terkait dengan pemasukan ke kas negara yang justru masuk ke kantong para pejabat Departemen Hukum dan HAM pada saat itu.

Rencannya Kejagung, Senin (12/9) pagi, kembali memanggil Yusril untuk dimintai keterangan dalam dugaan kasus korupsi Sisminbakum yang ditengarai merugikan negara miliaran rupiah. Sebelumnya Yusril juga telah dipanggil oleh Kejagung, namun kedatangannya ke kejaksaan malah untuk mempertanyakan status Hendarman Supandji yang menurutnya tidak sah sebagai Jaksa Agung [baca: Hari Ini, Kejaksaan Panggil Yusril Lagi].(IAN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini