Sukses

Pelaku Judi Bola Online Dicokok

Seorang pelaku sekaligus pengepul judi bola online yang mamanfaatkan jaringan Internet ditangkap personel Polrestabes Semarang, Jateng.

Liputan6.com, Semarang: Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, menangkap seorang pelaku sekaligus pengepul judi bola online yang mamanfaatkan jaringan Internet. Menurut Wakasatreskim Polrestabes Semarang Komisaris Polisi Iskandar Sitorus Pane, Rabu (7/7), tersangka bernama Soetjahjo (38), warga Jalan Mintojiwo Dalam RT02/RW04 Kelurahan Gisikdrono, Semarang Barat.

Tersangka ditangkap di sebuah warung internet. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit CPU komputer, kertas rekapan, satu telepon seluler, dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya judi bola melalui internet selama Piala Dunia 2010 berlangsung.

Iskandar menjelaskan, dalam memasang taruhan jenis ini, penjudi harus mempunyai rekening tabungan di bank sebesar Rp 2 juta kemudian mengakses situs www.sbobet.com.

Nilai taruhan dalam judi ini minimal Rp 25 ribu. Dari jumlah tersebut jika tebakan skor pertandingan sepak bola benar maka penjudi akan mendapatkan uang Rp 150 ribu yang ditransfer melalui rekening masing-masing.

Selain tebak skor ada juga taruhan mengenai berapa jumlah tendangan penjuru, jumlah kartu kuning, dan kartu merah yang dikeluarkan wasit selama pertandingan berlangsung.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku selain berjudi dengan uangnya sendiri, ia juga mengumpulkan uang taruhan dari teman-temannya yang ingin bertaruh hasil pertandingan Piala Dunia 2010. "Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman selama sepuluh tahun penjara," ujar Iskandar.(IAN/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini