Sukses

Jampidsus: Ada Salah Paham dengan Yusril

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Muhammad Amari menyatakan, Kamis (1/7), ada kesalahpahaman antara pihak mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Kejaksaan Agung, dalam hal ini Direktur Penyidikan.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Muhammad Amari menyatakan, Kamis (1/7), ada kesalahpahaman antara pihak mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Kejaksaan Agung, dalam hal ini Direktur Penyidikan.

Yusril ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Dalam kasus ini, kerugian negara diduga mencapai Rp 400 miliar. Bersama Yusril, Hartono Tanoesoedibyo juga ditetapkan sebagai tersangka

Amari bercerita, Yusril menganggap pertemuan sudah selesai setelah ia dan Direktur Penyidikan bersalaman. Sementara, Direktur Penyidikan tak menganggapnya begitu karena masih akan bertemu Jampidsus.

Perihal tindakan melarang mobil rombongan Yusril keluar dari lingkungan Kejaksaan Agung, Amari menyatakan, "Saya tidak tahu siapa yang memerintahkan. Saya juga tidak tahu siapa yang membukanya."

Ketika terjadi indisden itu, kata Amari, Yusril menelepon dirinya. Intinya, "Pak Yusril menyatakan belum siap untuk diperiksa," ujar Amari.(YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini