Sukses

Pengacara: Ary Muladi Sebaiknya Ditahan

Pengacara OC Kaligis meminta supaya majelis hakim menahan Ary Muladi. Kaligis menilai, Ary terbukti memberi keterangan palsu.

Liputan6.com, Jakarta: Pengacara OC Kaligis meminta supaya majelis hakim menahan Ary Muladi. Kaligis menilai, Ary yang menjadi saksi kasus percobaan penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terbukti memberi keterangan palsu. "Semua kan sudah ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Saya berbicara melalui BAP halaman 263, makanya tidak dibantah," ucap Kaligis usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (29/6).

Kaligis mempertanyakan KPK yang menjadikan Ary Muladi sebagai saksi. "Padahal Ary sudah melakukan perbuatan jahat. Kenapa Anggodo menjadi terdakwa, sedangkan Ary Muladi tidak dalam kasus ini," jelas Kaligis.

Sedianya sidang hari ini di Tipikor beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Empat saksi yang dihadirkan yakni penyidik KPK Roni Santana dan Gregorius, pengacara Ary Muladi yakni Sugeng Teguh Santoso, serta penyidik Mabes Polri Harjono. Namun sidang yang berlangsung sekitar sepuluh menit ditunda karena majelis hakim Hugo dan Dudu Duswara berhalangan hadir.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini