Sukses

Atasan Gayus Masih Berstatus Saksi

Polri belum menetapkan seorang pun atasan Gayus Tambunan sebagai tersangka. Padahal, Gayus selalu melapor setiap gerak-geriknya kepada atasan, terutama dalam masalah pajak.

Liputan6.com, Jakarta: Kasus makelar pajak yang melibatkan Gayus Tambunan terus bergulir. Sejauh ini, sudah delapan berkas--termasuk berkas Gayus, yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung dan siap maju ke persidangan. Namun, tak seorang pun atasan Gayus yang diperiksa menjadi tersangka. Demikian keterangan kuasa hukum Gayus, Pia Nasution, baru-baru ini, di Jakarta.

Menurut Pia, berdasarkan dokumen yang beredar, Gayus mengaku jika dirinya mendapat bantuan dari mantan atasannya untuk membuka blokir surat ketetapan pajak (SKP) milik PT Kaltim Prima Coal. Saat itu, atasan Gayus juga membentuk tim gabungan untuk mendorong kantor pajak segera membuka blokir. Atas bantuan itu, mantan atasan Gayus disebut-sebut mendapat imbalan US$ 1,5 juta [baca: Gayus Ditahan, Sejumlah Pengakuan Penting Muncul]

"Semua nama disebutkan. Dia (Gayus-red) menyebut nama sesuai dengan fakta. Tidak mungkin dia menyebut nama tanpa bukti," kata Pia.

Pia menambahkan, Gayus juga mengaku selama bertugas di Direktorat Pajak, gerak-geriknya selalu dilaporkan kepada atasan. Termasuk ketika menyampaikan laporan hingga ke direktur keberatan dan banding. Kendati begitu, hingga kini atasan Gayus masih berstatus saksi, belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur III Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Yovianes Mahar mengaku pihaknya sudah memeriksa atasan Gayus. Namun, Polri masih harus terus menyidik kebenaran yang diungkapkan Gayus dalam pemeriksaan. "Kami sudah memeriksa atasannya. Tapi masih harus dilihat hasil pemeriksaan tim independen, baru kemudian ditentukan statusnya," kata Yovianes.(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.