Sukses

Mabes Polri: Belum Ada Penetapan Status Tersangka

Sejauh ini Mabes Polri belum menetapkan status tersangka terkait kasus penyebaran video mesum mirip artis. Sementara pakar telematika menyebutkan, harusnya bukan perkara sulit bagi polisi untuk mengungkap pelaku penyebaran.

Liputan6.com, Jakarta: Hingga Jumat (18/6) petang, pasangan artis Luna Maya dan Nazril Irham alias Ariel "Peterpan" masih diperiksa di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan. Sama halnya dengan enam orang yang diduga sebagai penyebar video mesum mirip Luna-Ariel-Cut Tari [baca: Polisi Periksa Enam Penyebar].

Meski Luna dan Ariel tetap menyangkal diri mereka sebagai pelaku dalam video, Polri tetap berkeyakinan bisa mengungkap kasus tersebut dengan pencarian barang bukti dan keterangan saksi ahli.

Namun, sejauh ini, Mabes Polri belum menetapkan nama tersangka. Semua yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi. "Dengan alat bukti yang ada kita mencoba meyakinkan dan memberi pengertian supaya kasus bisa diungkap," ujar Brigadir Jenderal Saud Nasution selaku Direktur I Keamanan Transnasional Polri.

Terkait pengungkapan identitas penyebar, Didin Salahudin selaku pakar telematika menyebutkan bahwa tak sulit mencari tahu asal usul unggahan pertama kali. Setidaknya hanya dibutuhkan waktu beberapa jam saja. Beberapa cara mengetahuinya, yaitu lewat posting (kiriman) e-mail atau surat elektronik, posting forum, atau identifikasi username dan alamat e-mail.

Dari pencarian awal itulah, bisa dirunut asal mula beredarnya video. Disebutkan bahwa video Luna-Ariel-Cut Tari pertama kali beredar pada 22 Mei 2010. Jika terbukti bersalah, para penyebar siap-siap menerima hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar.(OMI/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.