Sukses

Soal Banding, Antasari Belum Putuskan Sikap

Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari Azhar yang hadir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengatakan akan mempertimbangkan putusan majelis hakim tinggi dan mengkonsultasikannya dengan sang klien.

Liputan6.com, Jakarta: Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari Azhar yang hadir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengatakan akan mempertimbangkan putusan majelis hakim tinggi dan mengkonsultasikannya dengan sang klien. Demikian disampaikan Juniver usai pembacaan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (17/6). Dalam putusan banding, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu tetap divonis 18 tahun penjara.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Tinggi Muchtar Ritonga, Antasari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Pada 11 Februari 2010, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara untuk Antasari. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.(YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini