Sukses

ICW Sikapi Negatif PK SKPP Bibit-Chandra

Keputusan Kejaksaan Agung untuk mengajukan PK terhadap pembatalan SKPP Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah disikapi negatif oleh ICW. Keputusan itu justru membuat dua Wakil Pimpinan KPK tersebut kembali menjadi tersangka.

Liputan6.com, Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Ahad (13/6), menyikapi negatif keputusan Kejaksaan Agung untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. ICW melihat dengan mengajukan PK, dua Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut justru kembali menjadi tersangka.

Posisi ini dipastikan akan menyulitkan pimpinan KPK dalam mengambil keputusan. Tak ayal langkah ini cenderung membuat posisi KPK dalam memberantas praktik korupsi menjadi lemah. Padahal, sejumlah bukti menunjukkan adanya rekayasa serta kriminalisasi terhadap kasus Bibit-Chandra ini.

Bagai telur diujung tanduk, nasib pemberantasan korupsi di Negeri ini semakin mengkhawatirkan dengan tersanderanya dua dari empat pimpinan yang tersisa. Terlebih jika pada akhirnya nanti upaya PK gagal dilakukan. Maka, Bibit dan Chandra harus rela menjalani proses peradilan seperti Anggodo Widjojo, tokoh yang diduga sebagai otak di belakang rekayasa kriminalisasi KPK.(IDS/BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini