Sukses

Vonis Rendah, Kejari Biak Banding

Kejari Biak Numfor, Papua, mengajukan upaya hukum banding ke PT Jayapura terkait putusan satu tahun penjara atas terdakwa kasus korupsi dana perjalanan dinas/honorarirum Bappeda Supiori.

Liputan6.com, Biak: Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Papua, mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura terkait putusan satu tahun penjara atas terdakwa tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas/honorarirum Bappeda Supiori Robert Kawer. Kepala Kejari Biak Aep Saefuddin ketika dikonfirmasi di Biak, Sabtu (12/6), mengakui, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Biak menghukum terdakwa Robert Kawer satu tahun penjara jauh di bawah tuntutan jaksa empat tahun penjara.

"Meski salinan putusan kasus ini belum diterima, kejaksaan sudah menyiapkan memori banding untuk segera diajukan ke Pengadilan Tinggi di Jayapura," kata Kajari Aep Saefuddin menanggapi upaya hukum kasus korupsi dana perjalanan dinas Bappeda Supiori. Ia mengakui, sesuai aturan perundang-undangan pihak kejaksaan selaku penuntut umum kasus tindak pidana koruspi dapat saja mengajukan upaya hukum ke pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung.

Putusan majelis hakim PN Biak yang menghukum Robert Kawer dengan pidana penjara satu tahun karena terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dinilai tidak memperlihatkan asas keadilan. "Sampai sekarang kami masih menunggu salinan putusan tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Robert Kawer," ujarnya.

Sementara dua terdakwa tindak pidana korupsi lain kasus penyalagunaan dana perjalanan dinas dan honorium Bappeda Supiori sebesar Rp 2,4 miliar masing-masing mantan kepala bagian keuangan Jermias Mandabayan dan Ani Maria Kesaulija (mantan pejabat Sekda) akan divonis PN Biak pada 16 Juni 2010.(ADO/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.