Sukses

Pengamat: Penyelesaian Kasus Anggodo di Pengadilan

Pengamat hukum tata negara berpendapat, jalan yang terbaik menyelesaikan perkara Anggodo adalah di pengadilan. Momentum penyelesaian di luar pengadilan sudah lewat.

Liputan6.com, Jakarta: Gugatan praperadilan Anggodo Widjojo dimenangkan majelis hakim Pengadilan Tinggi. Artinya,  surat keputusan penghentian penuntutan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung terkait kasus hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dinyatakan tidak sah.

Melihat kasus ini, pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Mustafa Fahri berpendapat, penyelesaian perkara melalui persidangan adalah jalan keluar lain yang bisa ditempuh. "Seharusnya dilakukan kejaksaan sejak awal," ujarnya, Sabtu (5/6).

Sejauh ini, Kejaksaan Agung memang belum bersikap. Namun sudah ada tiga opsi penyelesaian, yaitu melalui pengadilan, pengesampingan perkara (deponeering), atau kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.(OMI/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini