Sukses

Jaksa Agung Diminta Menyampingkan Kasus Bibit-Chandra

Seharusnya jaksa agung mengeluarkan keputusan deponering sejak awal kasus ini muncul. Dengan begitu, tidak akan muncul masalah baru seperti sekarang ini.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Hendarman Supandji diminta mengeluarkan keputusan deponering (menyampingkan) dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. "Jika tidak KPK bisa lumpuh karena dua pimpinannya menjadi tersangka," kata Todung Mulya Lubis, mantan anggota Tim Delapan, Jumat (4/6), di Jakarta.

Todung mengatakan, seharusnya jaksa agung mengeluarkan keputusan deponering sejak awal kasus ini muncul. Dengan begitu, tidak akan muncul masalah baru. "Saya tidak tahu apakah jaksa agung akan mengeluarkan deponering, karena dulu Tim 8 sudah mengeluarkan rekomendasi itu," ujar Todung seperti ditulis Antara.

Deponering adalah wewenang jaksa agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang 16/2004 tentang Kejaksaan. Todung juga mengatakan proses deponering tak harus melalui jalur legislatif karena sudah menjadi wewenang jaksa agung yang diatur UU.

Sementara itu, mantan anggota Tim Delapan sore tadi menggelar rapat tertutup di Kantor Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Mereka membahas putusan PT DKI Jakarta yang menguatkan PN Jaksel atas permohonan Anggodo Widjojo [baca: Tim Delapan Bahas Kasus Bibit Chandra].(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.