Sukses

Terpidana Korupsi Damkar Hengky Samuel Meninggal

Terpidana kasus korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) Hengky Samuel Daud meninggal dunia. Hengky meninggal Selasa (1/6) malam di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta karena komplikasi sakit jantung.

Liputan6.com, Jakarta: Terpidana kasus korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) Hengky Samuel Daud meninggal dunia. Hengky meninggal Selasa (1/6) malam di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta karena komplikasi sakit jantung.

"Ya benar meninggal sekitar pukul sembilan tadi malam, menurut keterangan dokter karena komplikasi sakit jantung," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi melalui telepon ketika dihubungi Liputan6.com Rabu pagi (2/6).

Hengky Samuel Daud adalah terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Departemen Dalam Negeri tahun 2002. Hengky adalah Direktur PT Istana Sarana Raya perusahaan rekanan untuk pengadaan damkar di 22 wilayah di seluruh Indonesia.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Hengky divonis 15 tahun penjara dan harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 82,6 miliar [baca; Hengky Samuel Daud Divonis 15 Tahun Penjara]. Hengky kemudian mangajukan banding, namun hukumannya justru diperberat menjadi 18 tahun.

Menurut Johan Budi, dengan meninggalnya Hengky maka hukuman badan itu otomatis gugur, namun urusan uang negara yang dikorupsi tetap harus dikembalikan.(MLA)
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini