Sukses

Masa Penahanan Susno Diperpanjang 40 Hari

Polri memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Susno Duadji yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara perusahaan ikan arwana di Pekanbaru, Riau.

Liputan6.com, Jakarta: Komisaris Jenderal Pol Susno Duadji harus meringkuk lebih lama di sel tahanan. Kepolisian Republik Indonesia atau Polri memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) itu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara perusahaan ikan arwana di Pekanbaru, Riau.

"Kami sudah mengajukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke kejaksaan karena masa penahanan 20 hari akan habis," kata Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Pol. Zainuri Lubis di Jakarta, Senin (31/5) [baca: Masa Penahanan Susno Diperpanjang].

Ia mengatakan, perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk menyelesaikan berkas penyidikan Susno yang kini ditahan sebagai tersangka kasus suap. "Kami berusaha dalam masa perpanjangan penahanan ini, berkas penyidikan akan selesai dan bisa diserahkan ke kejaksaan," ujar Zainuri.

Pada 10 Mei silam, Susno ditangkap penyidik Polri karena diduga terlibat suap Rp 500 juta saat Bareskrim menangani kasus sengketa bisnis ikan arwana di Pekanbaru. Sehari kemudian, penyidik resmi menahan Susno di Penjara Brigade Mobil, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, untuk memudahkan penyidikan.

Hingga kini, Susno tidak mau memberikan keterangan apa pun untuk diperiksa sebagai tersangka. Bahkan, Susno juga menolak menandatangani surat penangkapan dan penahanan. Namun, sejumlah penolakan itu tidak akan mengganggu proses penyidikan. Upaya praperadilan Susno untuk memprotes penangkapan dan penahanan pun tidak dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [baca: Pengadilan Tolak Tuntutan Susno].

Selain Susno, penyidik Polri juga menetapkan dua tersangka sebagai pihak yang memberikan suap, yakni pengacara Haposan Hutagalung dan Sjahril Djohan. Susno yang tak lain mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat itu juga dijadikan tersangka kasus suap dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jabar 2008.(ANS/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini