Sukses

Empat Terdakwa Skandal Suap Dihukum Penjara

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, empat terdakwa, yakni Udju Djuhaeri, Endin Akhmad Jalaludin Soefihara, Dudhie Makmun Murod, dan Hamka Yandhu, divonis atas suap yang mereka lakukan.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang putusan atas kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Gultom, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (17/5). Dalam sidang hari ini, empat terdakwa, yakni Udju Djuhaeri, Endin Akhmad Jalaludin Soefihara, Dudhie Makmun Murod, dan Hamka Yandhu, mendengar putusan pengadilan atas suap yang mereka lakukan.

Sekitar pukul 09.30 WIB, sidang pertama dengan terdakwa Udju Djuhaeri digelar. Udju mendapat hukuman dua tahun penjara. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati saat membacakan putusan [baca: Udju Djuhaeri Divonis Dua Tahun Penjara].

Dalam waktu yang hampir bersamaan, sidang putusan dengan terdakwa Endin Akhmad Jalaludin Soefihara digelar di lantai dua Gedung Tipikor. Endin divonis hukuman satu tahun tiga bulan. Putusan itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang selama tiga tahun [baca: Endin Divonis Satu tahun Tiga Bulan].

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan atas terdakwa Dudhie Makmun Murod. Mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Sekitar pukul 11.00 WIB, sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan atas tersangka Hamka Yandhu. Hamka divonis hukuman dua tahun enam bulan. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta [baca: Hamka Yandhu Divonis Dua Tahun Enam Bulan].

Keempat mantan anggota Dewan ini didakwa menerima suap antara 500 juta hingga 1 miliar rupiah lebih, saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom pada 2004. Namun, hingga kini, Nunun Nurbaeti pemberi perintah penyerahan cek perjalanan kepada para anggota DPR belum dijerat hukum.(IDS/ANS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini