Sukses

"Pemilik" Narkoba Divonis Bebas

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Susandi alias Aan dalam kasus kepemilikan narkoba jenis ekstasi.

Liputan6.com, Jakarta: Susandi alias Aan kini boleh bernapas lega. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Aan dalam kasus kepemilikan narkoba jenis ekstasi, Senin (17/5).

Majelis hakim yang diketuai Artha Theresia menilai, tuntutan jakwa penuntut umum cacat hukum. Kasus penangkapan Aan juga dianggap sarat rekayasa. Itulah sebabnya, hakim membebaskan Aan yang sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Seusai mendengar vonis bebas, Aan langsung menangis bahagia. Dia segera menyalami majelis hakim dan menghampiri istrinya, Tyas Rumanti, beserta ibunya, Suyanti. Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana juga terlihat di antara pengunjuk sidang.

Aan ditangkap di Gedung Arta Graha, akhir 2009. Polisi menemukan ekstasi di dompetnya. Belakangan terbukti ekstasi tersebut bukan milik Aan.(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini