Sukses

Penggerebekan Teroris Sudah Sesuai Prosedur?

Penyergapan tersangka teroris di Cawang dan Cikampek menelan korban tewas lima orang. Sudah benarkah prosedur penangkapan oleh aparat?

Liputan6.com, Jakarta: Daftar teroris yang tewas diterjang peluru tim Detasemen Khusus 88 Antiteror nampaknya masih panjang. Dalam penyergapan tersangka di kawasan Cawang, Jakarta Timur dan Cikampek, Jawa Barat saja lima pelaku yang diduga teroris tewas.

Sebelumnya, penggerebekan di warnet kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, menewaskan Dulmatin alias Joko Pitono. Sementara dua orang lainnya tewas saat Densus 88 Antiteror menyisir teroris di Gang Asem, Jalan Setiabudi, Jakarta Pusat. Tindakan tembak di tempat itu menuai kritikan pedas.

"Mereka (polisi) cenderung menjadi eksekutor," demikian komentar Neta S Pane dari Indonesia Police Watch. Sementara Erna Ratnaningsih selaku Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menilai perlu adanya standar hak asasi manusia dalam meringkus pelaku teror.

Menanggapi kinerja timnya, Kapolri menyatakan bahwa prosedural penangkapan teroris selama ini tidak melanggar hukum. Sejauh ini, dari 71 pelaku yang disergap, 13 di antaranya tewas.(OMI/ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.