Sukses

Memanusiakan Mantan Teroris

Cap sebagai narapidana membuat seseorang sulit diterima kembali di tengah masyarakat. Ketua Yayasan Prasasti Perdamaian Noorhuda punya solusi menangani mantan narapidana terorisme agar bisa membaur.

Liputan6.com, Semarang: Cap sebagai narapidana membuat seseorang sulit diterima kembali di tengah masyarakat. Apalagi cap sebagai narapidana kasus terorisme. Tak hanya cibiran, mereka malah terancam bakal diasingkan. Padahal, mereka berhak mendapat perlakuan wajar karena sudah menerima ganjaran atas perbuatannya.

Ketua Yayasan Prasasti Perdamaian, Semarang, Jawa Tengah, Noorhuda punya solusi menangani mantan narapidana terorisme agar bisa membaur dengan masyarakat. Menurutnya, jika seorang napi teror dipenjara lantaran menjadi korban pemikiran yang kritis terhadap agama, maka mereka mudah diarahkan.

Sementara bagi pelaku terorisme, perlu dilakukan dialog keagamaan. "Perlu tindakan nyata mengentaskan mereka dari ketiadaan pekerjaan pascapenahanan," ujar Noorhuda.

Salah satu contoh mantan narapidana kasus terorisme itu ialah Yusuf Adirima. Ia sebelumnya dipenjara 10 tahun lantaran kedapatan menyimpan 20 butir amunisi di rumah kontrakannya. Kini Yusuf sudah bebas dan dipekerjakan di warung makan [baca: Mantan Teroris di Tengah Masyarakat].

"Prinsipnya adalah memanusiakan mereka, seperti layaknya manusia lainnya," demikian penjelasan Noorhuda. Ditambahkan, jika mantan narapidana dikucilkan maka mereka bisa kembali menjadi pelaku terorisme. "Penangan mantan napi terorisme ini menjadi tanggung jawab bersama, bukan dibebankan kepada napinya saja," pungkasnya.(OMI/ADO)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.