Sukses

Susno Belum Pasti Diperiksa sebagai Tersangka

Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Susno Duadji belum dipastikan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap. Bahkan, para pengacara Susno pun belum diberi tahu polisi soal pemeriksaan itu.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jendral Polisi Susno Duadji belum dipastikan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap. Bahkan, para pengacaranya pun belum diberi tahu polisi soal pemeriksaan itu. Demikian dikatakan pengacara Susno, Muhammad Assegaf, di Jakarta, Selasa (11/5).
 
"Hari ini, kami akan rapat untuk membahas apa yang disebut Polri sebagai penangkapan atas Pak Susno," kata Assegaf. "Polri memiliki waktu 24 jam untuk menangkap Susno sebelum menentukan langkah berikutnya. Jika masa penangkapan berakhir pukul 17.00 WIB hari ini, maka hanya ada dua kemungkinan yang terjadi, penangkapan dilanjutkan dengan penahanan atau Pak Susno boleh pulang setelah penangkapan selesai."

Penyidik Polri menahan Susno setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di gedung Bareskrim, Senin (10/5) sekitar pukul 17.00 WIB. Susno ditahan setelah menjadi tersangka kasus suap, ketika polisi menyidik kasus penggelapan dalam bisnis arwana di Pekanbaru.

Ketika menjabat Kabareskrim, Susno diduga menerima uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan, agar kasus PT Salma Arwana Lestari dibawa ke kejaksaan. Djohan sendiri telah ditahan Polri dalam kasus lain, yakni makelar kasus dalam pidana pencucian uang Rp 25 miliar yang melibatkan Gayus Tambunan.(Ant/IDS/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.