Sukses

Kuasa Hukum Protes Penangkapan Susno

Tim Kuasa Hukum mantan Kabareskrim Komjen Polisi Susno Duadji memprotes tindakan Mabes Polri menangkap kliennya. Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Hendry Yosodiningrat, tindakan tim penyidik terlalu dangkal.

Liputan6.com, Jakarta: Tim Kuasa Hukum mantan Kabareskrim Komjen Polisi Susno Duadji memprotes tindakan penyidik Mabes Polri yang menangkap Susno dalam kasus dugaan gratifikasi, Senin petang (10/5). Hendry Yosodiningrat, ketua Tim Kuasa Hukum Susno mengatakan, langkah yang dilakukan tim penyidik Mabes Polri terlalu dangkal.

Hendry mempertanyakan mengapa Susno yang menjadi pihak pelapor kasus dugaan gratifikasi dan baru dimintai keterangan hari ini justru langsung ditangkap. Sementara Syamsu Rizal, saksi yang menyebut telah melihat langsung pemberian uang dari Sjahril Johan kepada Susno masih bebas berkeliaran.

Hendry yang berbicara hanya selang 5 menit sebelum Kadiv Humas Mabes Polri mengumumkan kepada pers ihwal penangkapan Susno, mengatakan pihaknya dalam waktu 1x24 jam ini akan terus melakukan upaya hukum agar kliennya tidak ditangkap ataupun ditahan.

Kavid Humas Mabes Polri Irjen Polisi Edward Aritonang kepada pers Senin petang menjelaskan bahwa mulai pukul 17:00 WIB Tim penyidik Mabes polri menangkap Susno dalam kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Sjahril Johan. Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, dan jika diperlukan Susno selanjutnya bisa ditahan hingga 60 hari.(MLA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini