Sukses

Anggodo Sakit Urat, Nunun Masih Berobat

Anggodo Widjojo mangkir di sidang perdananya lantaran sakit pada urat syarafnya yang terjepit. Sementara Nunun Nurbaeti masih dirawat di Singapura.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang kasus dugaan suap yang menjadikan Anggodo Widjojo sebagai terdakwa hanya berlangsung 10 menit. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (4/5) pagi, jaksa membacakan surat dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, yang berisi keterangan tentang alasan mangkirnya Anggodo di persidangan. Menurut reporter SCTV Mochammad Achir, surat itu berisi kronologi penolakan Anggodo untuk hadir di persidangan.

Disebutkan, ketika Anggodo dijemput petugas dia menolak hadir. Setelah dibawa tim Komisi Pemberantasan Korupsi ke dokter LP, hasilnya menyatakan Anggodo tetap bisa mengikuti persidangan. Namun, Anggodo mengatakan dia merasakan sakit yang sangat sehingga tidak bisa hadir di persidangan. "Ada urat sarafnya terjepit," kata kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang, di Pengadilan Tipikor [Baca: Anggodo Sakit, Sidang Pertama Ditunda].

Sementara itu, di lantaia berbeda di Pengadilan Tipikor juga berlangsung sidang kasus dugaan suapa pemilihan Deputi Gubernur Senior bank Indonesia dengan terdakwa Udju Djuhaeri. Dalam pembelaannya Udju menyatakan dirinya dijadikan korban oleh rekan-rekanya di Fraksi TNI-Polri. Seharusnya, menurut Udju, banyak anggota fraksinya yang dijerat karena juga terlibat.

Sementara itu, saksi kunci dalam kasus yang sama, Nunun Nurbaeti, menurut dokter pribadinya Andreas Harry memang benar tidak dirawat di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura. Andreas mengatakan, pasiennya saat ini dirawat di klinik dokter Nei I Ping Singapura. Namun, yang bersangkutan tidak dirawat inap, melainkan rawat jalan dan harus berobat jalan selama enam bulan [Baca: Nunun Tak Ditemukan di Singapura].(ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.