Sukses

Kejagung Segera Kirim Memori Banding

Kejaksaan Agung akan segera menyampaikan banding terkait putusan pembatalan SKPP terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung akan menyampaikan memori banding terkait kasus hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah pekan depan. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Marwan Effendy di Jakarta, Jumat (30/4).

"Hakim yang memutuskan kasus pra-peradilan tidak memahami kompleksitas persoalan pidana itu," kata Marwan Effendy.

Kasus hukum Bibit dan Chandra kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan pra-peradilan yang diajukan Anggodo Widjojo. Hakim tunggal Nugraha Setiaji memerintahkan, agar proses hukum Bibit-Chandra dilanjutkan.

Akhir 2009 lalu, kasus Bibit-Chandra sempat menimbulkan polemik. Penahanan keduanya sempat menimbulkan anggapan adanya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lalu membentuk Tim Delapan untuk meneliti kasus ini hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghentikan kasus ini, dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).(TES/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini