Sukses

Misbakhun Ditahan untuk Memudahkan Pemeriksaan

Wakil Kepala Divisi Humas Polri Kombes Pol Zainuri Lubis mengatakan, penyidik Polri menahan anggota DPR Mukhamad Misbakhun dengan tujuan untuk memudahkan pemeriksaan.

Liputan6.com, Jakarta: Wakil Kepala Divisi Humas Polri Kombes Pol Zainuri Lubis mengatakan, penyidik Polri menahan anggota DPR Mukhamad Misbakhun dengan tujuan untuk memudahkan pemeriksaan. "Penahanan itu hak dan wewenang penyidik sehingga dipandang perlu untuk menahan agar pemeriksaan berikutnya lebih mudah," katanya di Jakarta, Selasa (27/4).

Selasa dini hari tadi, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera itu ditahan di Rutan Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Misbakhun menjadi tersangka pemalsuan dokumen saat pengajuan "letter of credit" (L/C) Bank Century sebesar 22,5 juta dolar Amerika Serikat.

Lubis mengatakan, alasan lain penahanan adalah ancaman hukuman tersangka adalah delapan tahun penjara. "Sesuai dengan KUHP, penyidik dapat menahan tersangka yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih," ujar Lubis.

Misbakhun, pemilik dan pemegang saham mayoritas PT Selalang Prima Internasional dan Dirut Selalang Frenky Ongko menjadi tersangka karena diduga memalsukan dokumen kontrak bisnis saat mengajukan L/C ke Bank Century. Frenky telah ditahan oleh penyidik Mabes Polri dalam kasus itu.

Menurut penyidik, kontrak bisnis PT Selalang dibuat setelah L/C disetujui, padahal seharusnya kontrak dibuat sebelum L/C disetujui. Kasus itu juga menyeret mantan Dirut Bank Century Robert Tantular sebagai tersangka. Dalam kasus pidana perbankan lain, Tantutar telah divonis lima tahun penjara.

Nilai L/C yang diterima PT Selalang 22,5 juta dolar Amerika Serikat namun kini tinggal 18 juta dolar Amerika karena Misbakhun telah mencicilnya.(YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini