Sukses

Bibit-Chandra Harapkan Keseriusan Kejagung

Bibit S Riyanto dan Chandra Hamzah berharap Kejagung serius mengajukan banding atas putusan PN Jaksel yang membatalkan SKPP Bibit dan Chandra.

Liputan6.com, Jakarta: Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah berharap Kejaksaan Agung serius mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit dan Chandra. "Kejaksaan harusnya serius mempersiapkan berkas-berkas untuk pengajuan banding Bibit dan Chandra," imbuh Alexander Lay, penasehat hukum Bibit-Chandra, Sabtu (24/4).

Sedangkan Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Otto Hasibuan meminta agar Bibit dan Chandra tetap maju ke persidangan. "Kalau Bibit dan Chandra memang tidak bersalah, kenapa harus takut maju ke persidangan, itu seharusnya tidak ada masalah," kata Otto.

Pada 19 April lalu, hakim Tunggal Nugraha Setiaji di PN Jaksel, mengabulkan permohonan Anggodo Widjojo yang berarti menggugurkan SKPP kasus Bibit dan Chandra yang dikeluarkan Kejagung pada November lalu. Padahal SKPP tersebut merupakan tindak lanjut dari keinginan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta agar kasus Bibit-Chandra diselesaikan di luar pengadilan, setelah menerima rekomendasi dari tim delapan terkait penyalahgunaan wewenang.[baca: Anggodo Menang, Kasus Bibit-Chandra ke Pengadilan].

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy kemarin mengatakan, kejaksaan masih menyusun memori banding atas putusan PN Jaksel dan akan segera mengajukannya.(ARL/ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.