Sukses

Dua Tahun Tiga Bulan Penjara untuk Suyudi

Mantan Menkes Achmad Suyudi divonis dua tahun dan tiga bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor. Suyudi juga dikenakan denda Rp 100 juta.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Menteri Kesehatan Achmad Suyudi divonis dua tahun dan tiga bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (23/4) petang. Vonis terhadap Suyudi lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara. Selain itu, Suyudi juga dikenakan denda Rp 100 juta atau lebih ringan dari tuntutan yakni Rp 200 juta.

Salah satu alasan yang meringankan, terdakwa dinilai tidak menikmati uang hasil korupsi. Suyudi hanya dipersalahkan karena mengeluarkan surat perintah pengadaan barang dan menunjuk langsung perusahaan rekanan [baca: Mantan Menkes Ahmad Sujudi Dituntut 5 Tahun].

Proyek pengadaan alat kesehatan untuk 32 rumah sakit umum daerah di Indonesia Timur itu terjadi pada 2003 saat Suyudi menjabat sebagai Menkes di era pemerintahan Megawati Sukarnoputri. Akibat perbuatannya, negara diduga merugi hingga Rp 104 miliar [baca: Achmad Sujudi Jadi Tersangka].

Dalam kasus ini Pengadilan Tipikor juga telah memvonis dua rekanan Kementerian Kesehatan (dulu Departemen Kesehatan), yaitu Direktur Utama Kimia Farma Gunawan Pranoto dan Direktur PT Rifa Jaya Mulia Rinaldi Yusuf. Mereka masing-masing dihukum enam dan lima tahun penjara.(ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.