Sukses

KPK Periksa Hermanus Hasan Muslim

Mantan Dirut Bank Century Hermanus Hasan Muslim memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Bank Century. Ia tiba mengenakan batik dikawal pasukan keamanan Kejagung.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Dirut Bank Century Hermanus Hasan Muslim memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (22/4) sekitar pukul 10.00 WIB, untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik memeriksa Hermanus terkait kasus Bank Century. Ia tiba mengenakan batik dikawal pasukan keamanan Kejaksaan Agung.

Dalam tindak pidana perbankan, Hermanus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7/1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) [baca: Dua Direktur Bank Century Diadili].(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.