Liputan6.com, Jakarta: Mantan Dirut Bank Century Hermanus Hasan Muslim memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (22/4) sekitar pukul 10.00 WIB, untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik memeriksa Hermanus terkait kasus Bank Century. Ia tiba mengenakan batik dikawal pasukan keamanan Kejaksaan Agung.
Dalam tindak pidana perbankan, Hermanus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7/1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) [baca: Dua Direktur Bank Century Diadili].(AIS)
Dalam tindak pidana perbankan, Hermanus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7/1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) [baca: Dua Direktur Bank Century Diadili].(AIS)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.