Sukses

Misbakhun Masih Diperiksa di Bareskrim

Muhammad Misbakhun masih diperiksa di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus LC fiktif Bank Century yang melibatkan Robert Tantular.

Liputan6.com, Jakarta: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Misbakhun, hingga Rabu (21/4) petang, masih diperiksa di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, terkait kasus letter of credit (LC) fiktif Bank Century yang melibatkan Robert Tantular.

Dalam pemanggilan ini, Misbakhun diperiksa sebagai saksi. Kedatangan Misbakhun didampingi dua anggota DPR RI, yang juga anggota inisiator hak angket Bank Century, yakni Akbar Faisal, dari fraksi Hanura dan Lily Wahid dari fraksi PKB.

Dalam kasus ini, Robert Tantular ditetapkan sebagai tersangka karena menandatangani dokumen LC sebesar US$ 22,5 juta, yang diajukan Misbakhun, yang saat itu menjabat sebagai Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI). Menurut Bea dan Cukai,  PT SPI yang 99 persen sahamnya dimiliki Misbakhun, ternyata tidak terdaftar sebagai importir. Sehingga pemberian LC oleh Bank Century itu, dianggap sebagai LC fiktif [baca: Misbakhun Diperiksa Sebagai Saksi].(ASW/AYB)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.