Sukses

Menkumham: Pemerintah Tak Merasa Dilecehkan

Menkumham Patrialis Akbar merasa pencabutan SKPP Bibit dan Chandra sama sekali tak melecehkan pemerintah. "Sama sekali merasa tidak dilecehkan karena itu tugas dari hakim," kata Patrialis.

Liputan6.com, Gianyar: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar merasa pencabutan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sama sekali tak melecehkan pemerintah. "Sama sekali merasa tidak dilecehkan karena itu tugas dari hakim," kata Patrialis Akbar di Gianyar, Bali, Rabu (21/4).

Patrialis menilai pencabutan SKPP Bibit-Chandra sah dan bisa dilakukan siapa saja. Pemerintah tetap dengan pendapatnya dan melakukan banding terhadap putusan itu. "Apapun yang dilakukan pemerintah terhadap kasus Bibit-Chandra terbuka peluang untuk siapa saja mempersoalkan itu kehadapan hukum, hakim, pengadilan, karena jaksa sempat mengeluarkan P21 artinya berkas lengkap," kata Patrialis.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan perkara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit dan Chandra berlanjut ke pengadilan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo dikabulkan. Bibit dan Chandra pun terancam kembali dijebloskan ke penjara [baca: Anggodo Menang, Kasus Bibit-Chandra ke Pengadilan].(JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.