Sukses

Kemenangan Anggodo, Kemenangan Mafia Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia menuding kemenangan Anggodo Widjojo terkait dikabulkannya permohonan praperadilan SKPP Bibit S Rianto dan Chanda M Hamzah sebagai kemenangan para mafia hukum.

Liputan6.com, Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia menuding dikabulkannya permohonan praperadilan Anggodo Widjojo terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKPP Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah oleh Nugroho Setyadi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai kemenangan para mafia hukum. "Benar-benar putusan yang sangat memukul upaya pemberantasan korupsi, mafia hukum, dan, eksesitensi Komisi Pemberantasan Korupsi," tutur Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (20/4).

Sementara Nugroho melalui juru bicara PN Jaksel, Ida Bagus Dwiyantara, menegaskan keputusannya sudah sesuai aturan serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tak hanya itu, Nugroho juga menyatakan siap diperiksa oleh Komisi Yudisial. "Hakim sudah siap dan tidak masalah (Komisi Yudisial melakukan eksaminasi putusan itu)," kata Ida Bagus [baca: Hakim yang Memenangkan Anggodo Siap Diperiksa].

Atas terbitnya keputusan PN Jaksek, bagimana sikap Kejaksaan Agung? "Menyatakan sikap pikir-pikir untuk mengajukan banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto. Sementara karena belum final dan khawatir memperkeruh suasana, Bibit serta Chandra enggan berkomentar terlalu jauh atas putusan itu. "Saya tunggu perkembangannya," ucap Chandar.

Akhir tahun lalu, Bibir dan Chandra sempat ditahan serta kasusnya menimbulkan polemik. Penahanan keduanya menimbulkan anggapan adanya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lantas turun tangan dengan membentuk tim delapan untuk meneliti kasus ini. Hingga akhirnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melanjutkan kasus ini dengan mengeluarkan SKPP [baca: Bibit-Chandra Terima SKPP].

Sedangkan Anggodo Widjojo yang diduga merekayasa kasus ini serta melakukan penyuapan akhirnya ditahan dan dijadikan tersangka [baca: Anggodo Akhirnya Jadi Tersangka].(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini