Sukses

Susno Minta Perlindungan Komnas HAM

Mantan Kabareskrim Komjen Polisi Susno Duadji meminta perlindungan hukum kepada Komnas HAM terkait penangkapannya di Bandara Soekarno-Hatta, saat hendak berobat ke Singapura.

Liputan6.com, Depok: Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji meminta perlindungan hukum kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Susno minta perlindungan terkait penangkapannya di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat ia hendak berobat ke Singapura beberapa waktu lalu.

Menurut kuasa hukum Susno, Zul Armain Aziz, Senin (19/4), pihaknya telah mengirimkan surat ke Komnas HAM Jumat lalu. Kemungkinan besar anggota Komnas HAM akan datang ke rumah Susno petang ini. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM Nurcholis mengaku sudah menerima surat pengaduan dari pihak Susno. Namun pihaknya belum dapat memastikan kapan akan mendatangi Susno. "Saat ini masih kita bahas, standar saja. Kalau datang untuk kumpulkan data, pemeriksaan, serta interview," kata Nurcholis, seperti dilansir ANTARA.

Selain Komnas HAM, kata Zul, pihaknya juga akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pada bagian lain, Zul kembali menegaskan bahwa kliennya pasti hadir memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri Selasa besok. Pihaknya sudah menyiapkan segala macam pertanyaan dan keterangan untuk menjawab pertanyaan Polri.

Bareskrim Mabes Polri telah melayangkan surat panggilan terhadap Susno sebagai saksi dalam kasus Sjahril Johan. Namun dalam surat panggilan tersebut, nama Susno ditulis tanpa pangkatnya hanya gelar akademis Drs. Zul mengaku sempat membahas masalah tersebut dengan Susno, tapi tidak mempermasalahkan hal tersebut, hanya mempertanyakan etikanya saja, karena bagaimana pun Susno masih polisi aktif [baca: Susno Siap Dikonfrontir dengan SJ].(IAN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini